HARIANMEMOKEPRI.COM — Dirjen Imigrasi menerapkan layanan baru bagi Warga Negara Asing berkunjung ke Indonesia.
Layanan tersebut berupa kepengurusan perpanjangan izin tinggal melalui online dengan website evisa.imigrasi.go.id. layanan ini diperuntukan bagi orang asing pemegang Visa kunjungan di Indonesia.
Silmy Karim selaku Dirjen Imigrasi mengatakan Imigrasi terus melakukan perbaikan layanan melalui strategi digitalisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Layanan baru ini dibuat dengan tujuan memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang semula harus datang ke kantor imigrasi, sekarang bisa melalui online dan tidak diperlukan lagi peneraan pada paspor karena langsung dikirim ke email pemohon.
“Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online, cukup melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi,” jelas Silmy, Senin (2/1/2024).
Terdapat beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online saat ini adalah visa dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks C11).
Halaman : 1 2 Selanjutnya