Oleh : Sari Afriani, Mahasiswi Ilmi Administrasi Negara, Umrah Sebagian dari kita mungin ada yang belum memahami apa itu good governance and clean governance. Good and Clean governance adalah sistem pemerintahan yang bersih serta merupakan suatu pemerintahan yang efektif, efesiensi, jujur, transparan,bertanggung jawab dan berwibawa dalam melakukan manajemen pemerintahan. Pemerintah yang bersih yaitu pemerintah yang terbuka terhadap publik dan bebas dari permasalahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pemerintahan yang bersih akan membuat rakyat percaya terhadap pemerintah sehingga tidak ada saling curiga antara rakyat kepada pemerintah. Good and clean governance juga harus didukung dengan asas kesetaraan, yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini harus diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh semua penyelenggara pemerintahan di Indonesia karena kenyatan sosiologis bangsa kita sebagai bangsa yang majemuk, baik etnis, agama, dan budaya. Ada tiga pilar pokok yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam melaksanakan good governance, yakni : pertama pemerintah (the state), kedua civil society (masyarakat adab, masyarakat madani, masyarakat sipil), dan ketiga pasar atau dunia usaha. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab baru tercapai bila dalam penerapan otoritas politik, ekonomi dan administrasi ketiga unsur tersebut memiliki jaringan dan interaksi yang setara dan sinerjik. Interaksi dan kemitraan seperti itu biasanya baru dapat berkembang subur bila ada kepercayaan (trust), transparansi, partisipasi, serta tata aturan yang jelas dan pasti, Good governance yang sehat juga akan berkembang sehat dibawah kepemimpinan yang berwibawa dan memiliki visi yang jelas. Dalam mewujudkan Good and Clean Governance di kota Tanjungpinang sebaiknya di fokuskan Pada posisi dan perannya yang begitu penting dalam pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik, ini akan sangat menentukan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Dan secara lebih makro, peran serta posisi dalam pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik telah menjadi pilar utama dalam penciptaan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, penerapan Good and Clean Governance di Tanjungpinang juga sangat mudah jika pemerintah benar benar menerapkannya. Pemerintahan kota Tanjunpinang juga akan lebih efektif bila dikelola oleh birokrasi yang kuat, yaitu birokrasi yang professional, netral, terbuka, demokratis, mandiri serta memiliki integritas dan kompetensi sebagai abdi negara, dalam mengemban misi perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara. Hierarki, impersonalitas dan rigit (kaku) dalam birokrasi, cepat atau lambat juga akan memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oleh aparat birokrasi. Penyalahgunaan kekuasaan tersebut dapat mengakibatkan pemerintah gagal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan pemerintah gagal dalam merealisasikan program-program yang telah diputuskan dan dibiayai negara. Di satu sisi, masyarakat sangat mendambakan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, dalam arti proporsional dengan kepentingan bersama, yaitu birokrasi yang berorientasi kepada penciptaan keseimbangan antara kekuasaan (power) yang dimilikinya dengan tanggung jawab publik (publica accountability) yang mesti diberikan kepada masyarakat untuk dilayani. Sebaiknya pemerintah Kota Tanjungpinang lebih meningkatkan kualitas mutu kinerja dalam sistem pemerintahan,agar terciptanya Good and Clean Governance. *** (Tulisan ini sudah dimuat di Tanjungpinang Pos Tanggal 14 Desember 2017)