HarianMemoKepri.com, Hukrim – Polisi gadungan berinisial JS diringkus Jajaran Polres Metro Tangerang. Kaki pelaku terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan ketika akan ditangkap. Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pelaku merupakan buronan dari pihak kepolisian. “Pelaku merupakan DPO dan berhasil kami tangkap. Saat ditangkap, kami terpaksa memberikan tindakan tegas karena pelaku berusaha melarikan diri,” ujar Harry, mengutip Kricom.id, Jumat (9/2). Harry menambahkan, pelaku merupakan buronan kasus penipuan, pemerasan dan pemerkosaan. Dia ditangkap berkat laporan dari masyarakat. Korbannya sepasang kekasih, yaitu AM dan ND. Keduanya mendapat ancaman dari JS karena ketahuan sedang chek in disebuah hotel di kawasan Jalan Raya Merdeka, Kota Tangerang. “Saat beraksi, JS mengikuti korbannya. Setelah dipepet, JS mengaku dari kepolisian. Dia mengancam akan memberitahukan perbuatan zina kepada keluarga AM dan ND, Dan untuk meyakinkan korbannya, pelaku memperlihatkan pistol (air soft gun) yang diselipkan di pinggangnya,” lanjutnya. Lebih lanjut Harry mengatakan, lantaran takut, korban AM akhirnya janjian dengan pelaku di sebuah hotel. Saat di kamar hotel, korban diancam oleh pelaku. Dia memaksa korban agar mau berhubungan intim dengan pelaku. “Pelaku juga meminta sejumlah uang Rp 950 ribu dengan alasan untuk memberikan ke rekan kepolisian di kantor,” tuturnya. Melihat ada kejanggalan, korban melaporkan hal ini ke Satreskrim Polres Metro Tangerang. Kemudian pihak kepolisian menjebak pelaku untuk ketemu dan memberikan sejumlah uang. “Setelah berada di lokasi yang sudah disepakati, pelaku langsung ditangkap,” tegasnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi sebanyak 39 kali. “Pelaku sudah banyak melakukan aksinya, sekitar 39 kali. Selain diwilayah hukum Polres Metro Tangerang, juga di Jakarta Barat dan sekitarnya,” pungkasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dan Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Red)