HARIANMEMOKEPRI.COM – Polres Tanggamus merilis hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika berlangsung Koridor Utama Mapolres Tanggamus pada Sabtu,( 9/11/24).
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Tanggamus Kompol Made Silpa Yudiawan didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Mirga Nurjuanda dan Kasi Humas AKP M. Yusuf dan para personil Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Wakapolres Tanggamus menyampaikan bahwa dalam minggu pertama November 2024, pihaknya berhasil mengungkap empat laporan polisi di tiga lokasi kejadian perkara (TKP).
“Lokasi tersebut meliputi Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka; Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, dan Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, semuanya di Kabupaten Tanggamus,” kata Kompol Made Silpa Yudiawan.
Dalam perkara itu, Polres Tanggamus berhasil menangkap empat tersangka. Para tersangka yang diamankan adalah inisial MB (42) dari Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka. EF (46) dari Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, NR (43) dari Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang dan HR (50) dari Pekon Pekonbalak, Kecamatan Wonosobo.
Tinggalkan Balasan