BACA : Benarkah Hukum di Kota Tanjungpinang Seperti Pernah di Ucapkan Presiden Joko Widodo, “Hukum Masih Dirasa Cenderung Tajam dan Runcing ke Bawah dan Tumpul ke Atas” BACA : GMNI dan Dewan Legislatif Mahasiswa: “Jokowi Belum Meralisasi Nawa Cita” di Gedung DPRD Provinsi Kepri Berdasarkan hasil penelusuran data pendaftaran, Snack Good tidak terdaftar atau tidak mempunyai izin edar, baik nomor izin edar Badan POM maupun nomor izin edar Dinas Kesehatan. Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran maka dapat dikategorikan sebagai produk pangan ilegal. Badan POM bersama instansi terkait akan terus mendalami kasus ini untuk mencegah beredarnya produk yang dapat berpotensi buruk terhadap kesehatan. Badan POM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Makanan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, email: [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Keripik jamur Snack Good (tribunbatam) Cyan memperoleh jamur tersebut di sejumlah peternakan di Lembang, Bandung. Dia menyuruh orang untuk mencari (jamur). Jamurnya tumbuh di kotoran sapi, kuda dan hewan ternak lainnya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Jakarta, Kamis, (26/2017), mengatakan Cyan diringkus oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Minggu (22/2017). Cyan dibekuk di Jalan Jayagiri Gang Ondipura Nomor 105 RT 003 RW 004 Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik juga menggeledah rumah tersangka yang digunakan untuk mengolah jamur. Bersama istrinya, Cyan mengolah jamur menjadi makanan ringan kemasan berlogo Snack Good. Di rumahnya ditemukan barang bukti berupa 47,5 kilogram jamur olahan siap edar dan empat kilogram bahan mentah jamur, sebuah timbangan, alat press, dua ponsel, dua buku tabungan dan sebuah KTP. Dari hasil penyidikan, tersangka Cyan mengaku telah menjalani bisnis penjualan kripik jamur secara daring selama lebih dari setahun. “Penjualannya secara online dan menggunakan aplikasi Line,” kata Brigjen Eko. Atas perbuatannya, tersangka Cyan diancam melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*) SUMBER : TRIBUNBATAM
Oktober 31, 2017 6:45 pm
Keripik Jamur Diduga Mengandung Narkotika dan Bikin Teler Ini Dijual Online dan Bikin Heboh
Keripik Jamur Diduga Mengandung Narkotika dan Bikin Teler Ini Dijual Online dan Bikin Heboh
Penulis : Redaksi
Terkait
Nasional
-
Ketua Umum WHN Angkat Bicara Soal Gus Miftah
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Kejati Kepri Tuntaskan 10 Kasus Korupsi, Termasuk Pembangunan Studio TVRI
ENTERTAINMENT
Entertainment
-
Tinggalkan Balasan