Harian Memo Kepri | Kriminal —Tile, tukang sayur 21 tahun, ditangkap polisi. Dia membawa kabur motor teman dengan berpura-pura meminjamnya.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan berdasarkan laporan kakak korban, Siska, motor dibawa kabur pada Minggu (6/2019) sekira puku 14:00. Saat itu adik lelakinya yang masih 15 tahun sedang main di warnet di Sukatani, Tapos, Kota Depok.
Setelah menindaklanjuti laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Cimanggis dipimpin Kanit Reskrim AKP Eman Suleman memeriksa saksi-saksi. Pelaku diciduk di tempat jualannya di daerah Tapos.
Pelaku, sambungnya, kabur begitu melihat polisi. “Tapi akhirnya bisa kami tangkap,” ujarnya. “Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku motor dipakai untuk bergaya dengan membawa sayuran ke tempat jualannya.”
Barang bukti Honda Beat telah diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Bojonggede sedang tersangka ditahan di Rutan Polsek Cimanggis. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, yaitu tentang penipuan dan penggelapan. Dia diacam hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
sumber | dok. | poskotanews.com









