Lingga — Guna penertiban terhadap status Kepemilikan tanah atau lahan yang ada di wilayah Desa Linau, setelah berkoordinasi bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga, pada Jumat (22/21), Kepala Desa Musdar berencana meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) lakukan pemutihan lokasi.
Setelah mendapat laporan dari sejumlah orang, baik yang datang secara lansung maupun via telepon, dengan mengaku memiliki lahan di Desa Linau, yang keberadaannya belum jelas, serta diduga adanya pemilik lain di lokasi yang sama, (tumpang tindih), menjadi pembahasan Kepala Desa bersama Disnakertrans yang turut dihadiri Sekdes, Kepala Dusun, aparat pemerintahan desa, dan tokoh pemuda.
Dalam pembahasannya Musdar mengatakan, pada beberapa tahun belakangan semenjak dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Linau, kerap didatangi dan dihubungi pihak yang mengaku punya tanah atau lahan dengan memegang sertifikat, alashak, dan juga sporadik.
“Karena wilayah kami merupakan wilayah transmigrasi, jadi kami berharap Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten Lingga, untuk bisa membantu kami menyelesaikan permasalahan ini, yang kami duga ini kedepannya bisa menjadi penghambat terhadap perkembangan pembangunan di desa linau,” ungkap Musdar.
Lanjut Musdar, pihak yang menghubungi selalunya mempertanyakan mengenai keberadaan lokasi, yang hal tersebut tidak di ketahuinya secara pasti, dikarenakan jual beli lahan dilakukan di masa jabatan pemerintahan desa sebelumnya.
“Termasuk yang pernah menghubungi kami ada yang dari pejabat di instansi Pemerintahan Kabupaten Lingga, kepolisian, bahkan warga yang tinggalnya di luar provinsi,” Kata Musdar.
Terkait hal itu, Musdar mengimbau kepada seluruh yang memiliki lahan di Desa Linau, baik kepada yang berada di wilayah sekitaran Kabupaten Lingga, maupun di luar provinsi, untuk mendaftarkan diri ke desa, guna pendataan kepemilikan sebelum dilakukan proses selanjutnya.
“Selanjutnya kita menunggu dulu pihak yang sebelumnya pernah menghubungi kami, maupun yang baru mengetahui informasi ini, yang setelahnya nanti baru akan kita lanjutkan dengan data dan juga proses yang sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah tentang kepemilikan tanah atau lahan,” pungkas Musdar.
Tinggalkan Balasan