HARIAN MEMO KEPRI, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri saat ini tengah meneliti atas limpahan berkas dugaan kasus penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu oleh mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP DA. Berkas atas nama mantan Kasat Narkoba Polres Bintan tersebut sebelumnya telah dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri ke Kejati Kepri untuk diteliti. Sebagaimana diberitakan, dalam dugaan kasus ini juga melibatkan 6 tersangka lain, terdiri dari satu warga sipil berinisial Ds termasuk 5 oknum anggota Polres Bintan lainya berinisial Ak, Iw, Ja, Kt dan Ta “Baru satu berkas atas nama AKP DA yang sudah kita terima dari penyidik Polda Kepri,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kajati Kepri, Zulbahri Bachtiar SH MH, Rabu (06/2017). Lebih rinci, Zulbahri enggan menyebutkan kapan penerimaan berkas atas tersangka AKP DA tersebut. “Yang jelas berkasnya sudah kita terima dan masih dalam tahap penelitian jaksa peneliti kita,” ujarnya. Sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Polres Bintan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri atas dugaan penggelapan barang bukti kasus narkoba yang ditangani sebelumnya, bersama 6 tersangka lainnya. Hal itu didasari dua alat bukti dan ditambah keterangan sejumlah saksi atas keterlibatan tersangka dalam dugaan penggelapan barang bukti sekitar 1 Kilogram sabu, dari 16 Kilogram barang bukti narkotika jenis sabu yang ditangkap dari tersangka Suari dan Ahyadi, di kawasan hamalan Hotel Confort Tanjungpinang beberapa waktu lalu.(CR003/PK)