HMK, BINTAN — Merayakan pergantian tahun baru, Polres Bintan akan turun untuk melakukan pengamanan walaupun tidak melekat pada perorang, untuk itu Polres Bintan menghimbau agar tidak menyalakan kembang api sesuai ketentuan yang berlaku.
Ada beberapa dasar untuk tidak menyalakan kembang api maupun petasan. Sesuai dengan Undang-undang darurat tahun 1932 serta peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2017 disebutkan terdapat beberapa kategori bunga api, pertama yang tidak memerlukan perizinan kategori 2 inchi dengan di dalamnya kurang dari 20 gram bubuk mesiu.
“Namun walaupun tidak memerlukan izin dari Kepolisian, tapi distributor harus meminta izin sampai ke Polda untuk menyebarkan ataupun menjual dari kembang api ini yang kategori 2 inchi kebawah,” ungkap Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono usai Konfrensi pers, Kamis ( 29/2022 ) siang .
Kapolres Bintan menambahkan ada beberapa tempat yang sudah mengajukan perizinan dalam merayakan pergantian tahun baru mendatang yakni 4 lokasi di lagoi, 1 lokasi Teluk Bintan, dan 4 lokasi di Trikora itu yang ada izin dan diawasi oleh operator.
“Artinya penggunaan yang kapasitas untuk perayaan di lokasi. Saya menghimbau pemasangan bunga api itu kalau tidak di perlukan tidak perlu di nyalakan, karena itu sangat berbahaya dan ada undang-undang juga yang mengatur. Sejauh ini yang kami lihat bunga api di pasaran masih 2 inci ke bawah itu masih diperbolehkan, namun apabila itu anak kecil harus dalam pemantauan orang dewasa dan tidak dilakukan pemasangan pada tempat umum contoh seperti perumahan, tempat ibadah, fasilitas umum ataupun di jalan raya,” terang Kapolres Bintan.
Dirinya menghimbau dalam pergantian tahun baru nanti lakukanlah secara dewasa dan sambut secara gembira dalam menyongsong tahun 2023 lebih bagus lagi tanpa adanya permainan bunga api ataupun petasan yang dapat membahayakan diri sendiri.