HARIAN MEMO KEPRI, PERISTIWA – Polisi tidur atau disebut juga sebagai Alat Pembatas Kecepatan adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan Sehingga dengan dipasangnya polisi tidur ini, diharapkan para pengguna jalan akan memperlambat laju kendaraannya. Namun ternyata selain dari fungsinya sebagai pembatas kecepatan / memperlambat kecepatan, polisi tidur ini juga bisa membahayakan pengguna jalan. Berdasar dari pantauan media ini pada beberapa situs online, banyak yang telah menulis tentang bahaya dari polisi tidur. Bahkan sudah ada yang memakan korban. Seperti yang ditulis oleh media online POSMETRO, (18/16). Media ini mengabarkan bahwa di Kota Batam tepatnya di Kelurahan Sungai Langkai, telah ada laporan bahwa polisi tidur telah membuat warga tidak nyaman, bahkan sudah ada warga yang mengalami keguguran karena sering melaluinya. Sehingga warga setempat beramai – ramai melakukan gotong royong membongkar polisi tidur tersebut. warga bergotong – royong membongkar polisi tidur ( FOTO: jonson/posmetro ) Berbeda lagi dengan yang terjadi di Kota Samarinda, menurut situs bintang ( dot ) com. Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda sejak tahun 2013 telah menfatwakan bahwa polisi tidur itu hukumnya makruh sampai ke haram. Alasannya MUI dalam keterangannya adalah “Bahwa Polisi Tidur yang terletak di jalan umum, yang tidak sesuai dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Qoidah-qoidah agama, merupakan gangguan yang menjadikan madhorot (bahaya) bagi umat/ pengguna jalan pada umumnya, apabila Polisi Tidur tersebut sampai membahayakan pengguna jalan maka hukumnya menjadi Harom,”. Dijelaskan juga oleh MUI Samarinda bahwa dasar hukum dari fatwa tersebut, yakni Qs. Al-Qoshosh (28):77, QS. Al-A’raf (7): 56, beberapa hadis riwayat Bukhori dan Muslim, kitab Arbain, Riyadhushsholihin, Qoidah Ushul, dan Permenhub: No:3 tahun 1994 tentang alat pengendalian dan pengamatan jalan. CR01