Gawat, Polisi Tidur Diharamkan Dan Bisa Jadi Penyebab Keguguran

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Senin, 19 Desember 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi polisi tidur

ilustrasi polisi tidur

HARIAN MEMO KEPRI, PERISTIWA – Polisi tidur atau disebut juga sebagai Alat Pembatas Kecepatan adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan Sehingga dengan dipasangnya polisi tidur ini, diharapkan para pengguna jalan akan memperlambat laju kendaraannya. Namun ternyata selain dari fungsinya sebagai pembatas kecepatan / memperlambat kecepatan, polisi tidur ini juga bisa membahayakan pengguna jalan. Berdasar dari pantauan media ini pada beberapa situs online, banyak yang telah menulis tentang bahaya dari polisi tidur. Bahkan sudah ada yang memakan korban. Seperti yang ditulis oleh media online POSMETRO, (18/16). Media ini mengabarkan bahwa di Kota Batam tepatnya di Kelurahan Sungai Langkai, telah ada laporan bahwa polisi tidur telah membuat warga tidak nyaman, bahkan sudah ada warga yang mengalami keguguran karena sering melaluinya. Sehingga warga setempat beramai – ramai melakukan gotong royong membongkar polisi tidur tersebut. warga bergotong – royong membongkar polisi tidur ( FOTO: jonson/posmetro ) Berbeda lagi dengan yang terjadi di Kota Samarinda, menurut situs bintang ( dot ) com. Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda sejak tahun 2013 telah menfatwakan bahwa polisi tidur itu hukumnya makruh sampai ke haram. Alasannya MUI dalam keterangannya adalah “Bahwa Polisi Tidur yang terletak di jalan umum, yang tidak sesuai dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Qoidah-qoidah agama, merupakan gangguan yang menjadikan madhorot (bahaya) bagi umat/ pengguna jalan pada umumnya, apabila Polisi Tidur tersebut sampai membahayakan pengguna jalan maka hukumnya menjadi Harom,”. Dijelaskan juga oleh MUI Samarinda bahwa dasar hukum dari fatwa tersebut, yakni Qs. Al-Qoshosh (28):77, QS. Al-A’raf (7): 56, beberapa hadis riwayat Bukhori dan Muslim, kitab Arbain, Riyadhushsholihin, Qoidah Ushul, dan Permenhub: No:3 tahun 1994 tentang alat pengendalian dan pengamatan jalan. CR01

Baca Juga :  5 PSK dan Ratusan Botol Miras Disita Tim Gabungan Satpol PP Tangsel

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET
Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025
Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
BP Batam Komitmen Kembangkan Infrastruktur Pendukung Energi Hijau
Kepala BP Batam Resmikan Revitalisasi dan Pengembangan Gedung VVIP Bandara Internasional Hang Nadim
BP Batam Ajak Masyarakat Batam Dukung Rencana Pengembangan Rempang

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:07 WIB

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:37 WIB

Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:00 WIB

Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:28 WIB

Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati

Berita Terbaru

Insiden laka lantas di Jalan Kabil Batam, Sabtu (8/2/2025) foto: Indrapriyadi

Hukum dan Kriminal

Dua Unit Truk Sampah Ringsek di Punggur, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

Minggu, 9 Feb 2025 - 12:59 WIB