Enam Teroris dari Batam Dihukum Empat dan Tiga Tahun Penjara

Avatar of Administrator

- Redaktur

Sabtu, 10 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN MEMO KEPRI, BATAM – Enam terdakwa teroris yang berasal dari Batam telah dinyatakan bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan mereka terbukti terlibat dalam kelompok terorisme. Enam orang terpindana terorisme itu adalah Eka Saputra, Trio Safrido, Tarmizi, Gigih Rahmat Dewa,  Hadi Gusti Yanda, dan Leonardo Hutajulu. Mereka disebut bagian dari kelompok Bahrun Naim karena melindungi dan menampung dua orang Uighur yang akan berangkat ke Poso. Untuk Gigih Rahmat Dewa, ketua majelis hakim Tarigan Mudalimbong menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Jumat, (09/2017) “Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, selain juga pasal 6 juncto pasal 5 undang-undang yang sama.” Ujar Ketua Hakim. Sementara bagi lima terdakwa yang lain, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Dalam putusan hakim, disebutkan  Gigih Rahmat Dewa disebut menerima chat dalam aplikasi Telegram dari Abu Aisyah atau Bahrun Naim pada September 2015. Dalam chat itu disebutkan akan dua orang etnik Uighur bernama Ali atau Faris Kusuma dan Muhammad alias Dodi Sanjaya yang hendak ke Batam dan akan berangkat ke Poso. Bahrun Naim memerintahkan Gigih Rahmat Dewa untuk menampung dan melindungi dua orang Uighur tersebut agar tak tertangkap aparat. Ali atau Faris Kusuma dan Muhammad alias Dodi Sanjaya sempat tinggal selama dua bulan di rumah kontrakan Tarmizi dan Eka Saputra. Sementara Hadi Gusti Yanda dan Trio Safrido dilaporkan mengetahui dan ikut melindungi keberadaan orang etnik Uighur tersebut dari aparat dan ikut menjemput kedatangan mereka. Doni kini dideportasi ke negaranya, sedangkan Ali ditangkap di Bekasi pada akhir 2015. Dalam dokumen putusan, Gigih juga disebut membaiat dirinya dan kelompoknya kepada kelompok yang menyebut dirinya Negara Islam atau ISIS, dan proses tersebut kemudian direkam dan dikirim lewat grup chat di aplikasi Telegram. Terduga teroris Gigih Rahmat Dewa disebut sebagai pemimpin kelompok radikal Kitabah Gonggong Rebus. Mereka ditangkap oleh tim Detasemen Khusus 88 dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di sejumlah lokasi yang berbeda di Batam, Kepulauan Riau pada Agustus 2016 silam. Bahkan, pada saat itu polisi menyebut kelompok ini  pernah merencanakan serangan teror ke negara tetangga, Singapura, menggunakan roket dari Batam. Salah satu dari tim pembela hukum para terdakwa, Kamsi, mengatakan bahwa mereka menerima putusan majelis hakim, kecuali untuk Leonardo Hutajulu yang mendapat vonis tiga tahun penjara. “Leonardo kan nggak ada peran sama sekali, cuma ikut pengajian itu saja,” kata Kamsi.(CR003/BN)

Berita Terkait

Siswi Asal NTT Jefifi Milda Tobe Raih Beasiswa Hukum dari WHN
Tiga Anggota Gugur di Way Kanan, Polri Gelar Sholat Gaib Nasional
Pangkoarmada I dan II Resmi Berganti, TNI AL Perkuat Komando Laut
Ketum WHN Siapkan Kader Perangi Korupsi di Indonesia
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kapolri Resmikan Operasional SPPG Polri
Lapas Cipinang Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Tradisi Berbagi Takjil
Polri: Tak Ada Toleransi untuk Preman Ormas yang Hambat Dunia Usaha
Lapas Cipinang Dorong Produktivitas Warga Binaan Lewat Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:56 WIB

Siswi Asal NTT Jefifi Milda Tobe Raih Beasiswa Hukum dari WHN

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:30 WIB

Tiga Anggota Gugur di Way Kanan, Polri Gelar Sholat Gaib Nasional

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:06 WIB

Pangkoarmada I dan II Resmi Berganti, TNI AL Perkuat Komando Laut

Senin, 17 Maret 2025 - 18:05 WIB

Ketum WHN Siapkan Kader Perangi Korupsi di Indonesia

Senin, 17 Maret 2025 - 16:21 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kapolri Resmikan Operasional SPPG Polri

Berita Terbaru

Salah satu transportasi laut yang ada di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Sabtu (22/3/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

KSOP Tanjungpinang: Belum Ada Penundaan Kapal Akibat Cuaca Buruk

Minggu, 23 Mar 2025 - 04:17 WIB