Tanjungpinang – Seorang pria berinisial A diamankan oleh Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang melalui Unit Jatanras akibat dugaan melakukan persetubuhan tanpa ijin, Selasa (3/5).

Melalui  aplikasi pesan WhatsApp Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menjelaskan bahwa pada Rabu, 27 April 2022, sekira pukul 03:00 WIB korban pulang kerja minta dijemput oleh terduga A.

Pada saat itu korban dalam keadaan pengaruh minuman alkohol, sehingga setelah sampai dirumah korban langsung tertidur.

Pada saat bangun, korban mendapati celana dalamnya sudah dilepaskan dan pada alat sensitifnya terdapat cairan sperma.

Namun pada saat itu korban tidak mengetahui siapa yang melakukan perbuatan tersebut terhadap dirinya.

Kemudian pada hari Sabtu, 30 April 2022 sekira pukul 03:30 WIB, terduga A berusaha untuk membuka celana korban, akan tetapi korban tidak mau.

Sehingga dari situlah timbul kecurigaan korban bahwa yang melakukan perbuatan sebelumnya adalah terduga A.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban sekira pukul 16:30 WIB anggota piket Reskrim melakukan penjemputan terhadap terduga A di Jl. Kijang Lama Km.6 Gg. Mulia Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Kemudian setelah dilakukan penangkapan terduga A dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Awal.