Karimun – Sungguh memalukan seorang pria yang berprofesi sebagai Ketua Rukun Tetangga ( RT ) ini harus merasakan dinginnya di balik jeruji besi.

Pria inisial R ( 46 ) warga Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun tersebut melakukan aksi pencabulan kepada seorang balita berusia 3,5 tahun.

Aksinya ini terbongkar ketika korban NN mengeluhkan rasa sakit di area kemaluannya kepada orangtuanya serta terdapat bercak darah di celana dalam korban.

Kapolsek Kundur, Kompol Muhammad Qomarudin mengatakan beranjak dari pengakuan sang anak, kedua orang tua korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Kejadian ini pertama kali diketahui saat ibunya memandikan korban, saat itu korban mengeluhkan rasa sakit di area kemaluannya dan terdapat bercak darah di celana dalamnya. Korban spontan menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka (Pak RT-red),” ucapnya, Minggu (21/5).

Lebih lanjut Kapolsek Kundur menyebutkan selama ini tersangka memang sering mengajak korban berjalan-jalan menggunakan motor. Dari sinilah tersangka memanfaatkan kedekatannya tersebut.

“Tersangka sering ajak korban jalan-jalan menggunakan motor miliknya, sehingga memang ada kedekatan antara korban dengan dirinya. Dari sinilah perbuatan hasrat itu timbul, saat ini tersangka berserta sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 82 Ayat 1 pencabulan terhadap anak dibawah umur, rumusan pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 15 miliar.