HARIAN MEMO KEPRI, TANJUNGPINANG – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, Ing. Iskandarsyah mengatakan Gula Kristal Rafinasi (GKR) tidak boleh beredar di Masyarakat untuk digunakan bagi Rumah Tangga. Menimbang bahayanya, GKR menggunakan bahan kimia untuk industri olahan lainnya serta dapat menimbulkan penyakit berbahaya. Selain itu, larangan edar GKR harus mengacu kepada Kepmenperindag Nomor 527/MPP/Kep/2004. “Gula Rafinasi memang tidak boleh beredar secara luas, itu harus ditarik karena berbahaya bagi kesehatan, dan juga Keputusan Menperindag itu sudah jelas, dan gula ini juga dalam pengawasan seharusnya ini diawasi,”Jelas Ing. Iskandarsyah, saat ditemui HarianMemoKepri.com diruangannya, Jumat, (24/2017). Dalam peredaran Gula Rafinasi, Lanjutnya, Harus ada pengawasan yang Optimal. “Itu harus diawasi, karena peredaran Gula itu sudah ada pengawasannya, setahu saya dan saya pelajari secara singkat bahwa Gula Rafinasi ini memang berbahaya jika dikonsumsi langsung,”katanya. Dia mengatakan, Peredaran Gula Rafinasi diduga dilakukan oleh oknum yang bermain untuk keuntungan pribadi dan justru merugikan Masyarakat. “Kan ini jelas, kita duga ada oknumnya, kalau tidak ada yang bermain mustahil regulasi peraturan di langgar, karena itu kita harap masyarakat berhati-hati dalam memilih Gula yang baik,”ucapnya. Dikesempatan yang sama, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Rajawali Kepri (LPK – RK), Dedi Utomo bersama DPRD Provinsi Kepri akan bekerjasama dalam sosialisasi terbuka. “Tadi kita Rapat sama Ketua Komisi II DPRD Provinsi, dan kita sepakat akan terus mensosialisasikan Bahaya Rafinasi jika Konsumsi Langsung,” ujarnya. (CR003)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT