HarianMemoKepri.com, Hukrim – Sungguh atega perbuatan seorang paman berinisial SA (47) warga Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten, mendekam di balik jeruji. SA diduga ‘menggenjot’ Ma yang tidak lain keponakannya sendiri dari belakang. Dikutip dari radarbanten, kejadian SA menyodomi keponakannya sendiri bermula SA bertemu dengan ibu kandung siswa kelas I sekolah dasar (SD) tersebut. “Pelaku mau cari paman korban (sepupu pelaku, red). (SA, red) disuruh cari di dalam kamar,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serang Iptu Rezki Parsinovandi, Minggu, (28/1) Lelaki keturunan Timur Tengah itu langsung memasuki kamar Ma. Cukup lama SA berada di dalam kamar bocah lelaki itu. Sementara ibu kandung korban sebelumnya menganggap biasa karena SA masih kerabat. Satu jam berlalu, ibu kandung Ma baru curiga. Ia mendekati kamar, lalu membuka pintunya yang tidak terkunci. Wanita yang telah berpisah dengan suaminya itu melongo, melihat celana SA melorot sampai paha. Sementara, Ma berdiri membisu di pojok kamar. SA yang juga kaget, buru-buru menarik celananya ke atas. Lalu, ngeloyor pergi. “Pas ditanya (oleh ibu kandung korban, red), anaknya mengaku kalau seperti itu (disodomi, red),” ungkap Rezki. Ibu Korban pun langsung melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anaknya ke penyidik Polres Serang dan SA ditangkap di kediamannya. “Hasil visum resmi belum keluar, tapi keterangan medis, terdapat warna merah di dubur korban,” tegas Rezki. Kepada polisi, SA sempat mengelak telah menyodomi Ma. Tapi setelah didesak akhirnya mengaku, baru satu kali menyodomi keponakannya lantaran tidak kuat lagi menahan berahi. Karena selama dua bulan, SA tidak mendapatkan jatah dari istrinya. “Saya ga ada dapat jatah dari istri, ya karena udah ga bisa nahan, saya (sodomi-red) aja,” ujar pelaku sambil tertunduk malu. Akhirnya pelaku ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan acaman penjara 15 tahun kurungan. (Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT