HarianMemoKepri.com, Nasional – Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada pemimpin Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman, menimbulkan pro kontra.

Kepala Bidang Advokasi Kontras, Putri Kanesia, berpendapat bahwa hukuman mati tidak tepat dijatuhkan untuk teroris meski terbukti bersalah. Ia juga menilai vonis tersebut sangat dipengaruhi situasi setelah bom Surabaya pada 13 Mei lalu.

“Putusan yang diambil pun keputusan yang dianggap seolah-olah dalam kondisi amarah yang muncul pada hari itu. Kemudian hakim tidak mempertimbangkan alasan-alasan lain dan hanya menyadur apa tuntutan jaksa,” ujarnya seperti yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (22/6).

Putri juga menganggap vonis mati untuk kasus terorisme tidak terbukti mampu menghentikan aksi teror di Indonesia. Vonis tersebut tidak akan memberikan efek jera karena justru sesuai dengan keinginan para jihadi yang bertujuan mati sejak awal.

“Maka saya juga tidak kaget ketika melihat Aman tidak melakukan banding karena memang tujuan dia sampai dihukum mati karena ya dia seperti itu,” tutur Putri.

Kontras menilai bahwa hukuman seumur hidup sudah cukup berat untuk terdakwa terorisme. Dalam sisa hidupnya, pelaku teroris juga bisa dibujuk untuk membantu mengungkap jaringan terorisme lain.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menganggap hukuman mati hanya menjadi alat yang digunakan pemerintah untuk menunjukkan kekuatan mereka di mata masyarakat ketika menghadapi ancaman atau krisis nasional.

“Sistem peradilan pidana di Indonesia masih sangat cacat. Penerapan peradilan bagi narapidana yang menghadapi dakwaan atas kejahatan-kejahatan seperti narkoba, pembunuhan, terorisme di mana hukuman mati dapat diputuskan sering sangat tidak adil,” tambahnya.

Dia menyebut para tersangka sering mengalami penyiksaan pada saat interogasi dan pengadilan kerap membenarkan “pengakuan” yang telah tercemar akibat penyiksaan tersebut sebagai bukti.

Usman meminta pembuat kebijakan tidak terpengaruh oleh reaksi-reaksi kuat yang muncul pasca serangan kekerasan terjadi.

Kendati demikian, pengamat hukum pidana Indriyanto Seno adji berpendapat hukuman mati wajar dijatuhkan untuk kejahatan yang mengancam kedaulatan dan keamanan negara. Menurut dia, hukuman akan tetap memberikan efek pada teroris lainnya meski secara aspek ideologi pengaruhnya relatif.

“Dari sisi pemidanaan, bentuk pidana mati akan berpengaruh pada pelaku terorisme lainnya, namun dari aspek ideologi ekstremnya, efek jera berpengaruh secara relatif saja,” kata Indriyanto saat dihubungi CNNIndonesia.com secara terpisah.

Dia tidak sependapat dengan anggapan bahwa penjatuhan hukuman mati menghambat pendalaman informasi terkait jaringan terorisme yang mungkin terlibat dengan pelaku karena sebelum vonis dijatuhkan, penyidikan kasusnya biasanya sudah masif.

“Pendalaman atas penyidikan kasus terorisme ini biasanya sudah masif dan meluas jadi sangat tidak berpengaruh dan tidak memutus rantai antara aksi teror lainnya dengan pidana mati yang telah dijatuhkan tersebut,” katanya.

Aman merupakan narapidana teroris pertama yang menerima putusan hukuman mati di pada 2018. Menurut catatan Amnesty International Indonesia , terdapat total 26 vonis mati dijatuhkan pada dari Januari hingga Juni, sebagian besar dari mereka merupakan narapidana narkoba.

Tahun lalu, sebanyak 47 orang dijatuhi hukuman mati, 33 di antaranya merupakan narapidana terkait narkoba dan 14 kasus pembunuhan. Hingga hari ini, ada 288 terpidana mati yang menunggu eksekusi di Indonesia. (Red)