HarianMemoKepri.com, Nasional – Dari telaah awal yang dilakukan oleh Tim LPPOM (Majelis Ulama Indonesia) MUI, terbukti bahwa Vaksin MR yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan di Indonesia oleh Biofarma positif mengandung babi dan Human Deploit Cell, bahan dari organ manusia yang juga diharamkan oleh Komisi Fatwa MUI.
Demikian paparan yang dikemukakan dalam surat oleh Pimpinan LPPOM MUI kepada Pimpinan Harian MUI Pusat, dan dibacakan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Bidang Fatwa Sholahudin Al-Aiyub, dalam Sidang Komisi Fatwa MUI, 15 Agustus 2018 lalu di Jakarta
“Bahan yang digunakan dan proses produksi Vaksin MR telah diterima dari pihak SII india melalui korespondensi yang dilakukan. Berdasarkan data yang diberikan oleh pihak produsen di India, terdapat bahan yang bersal dari babi, yaitu gelatin yang berasal dari kulit babi, dan tripsin yang berasal dari pankreas babi. Ada pula bahan yang berpeluang besar bersentuhan dengan bahan babi dalam proses produksi, yaitu Lactalbumin hydrolisate sebagai media yang kaya protein dalam proses produksi vaksin tersebut. Selain itu ada pula bahan yang berasal dari organ tubuh manusia, yaitu “Human Deploit Cell.”
Dengan penggunaan bahan-bahan tersebut, dan merujuk pada persyaratan dalam proses Sertifikasi Halal yang diterapkan oleh LPPOM MUI, maka produk tersebut tidak dapat disertifikasi halal. Artinya, tugas LPPOM MUI sudah selesai. Karena informasi awal itu sudah diyakini bahwa Vaksin MR itu tidak bisa dilanjut proses sertifikasi halalnya. Karena terbukti posifit mengandung unsur-unsur bahan yang haram dan najis menurut kaidah syariah.
Dengan kenyataan itu, maka kemudian Dewan Pimpinan Harian MUI Pusat menyerahkan masalah kelanjutan dari penggunaan Vaksin MR yang tidak bisa diproses sertifikasi halalnya oleh LPPOM MUI.
Menanggapi hal itu, sejatinya MUI dengan Komisi Fatwa sangat mendukung program imunisasi yang dilakukan oleh pemerintah, dengan menetapkan Fatwa No. 4/2016 tentang Imunisasi.
Namun tentu vaksin yang digunakan Wajib Halal. Namun juga, dengan kenyataan tentang Vaksin MR yang terbukti mengandung babi, yang diakui pula oleh Pihak Kemenkes, maka pihak Kemenkes mengajukan permohonan fatwa yang lain tentang urgensi Vaksinasi MR yang sangat mendesak, selain tentang sertifikasi produk tersebut. (Red)
Tinggalkan Balasan