HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang belum melakukan perekaman identitas pada E-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang memberikan batas waktu perekaman, Rabu, (20/2017). Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto melalui Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil, Mardiliana menghimbau masyarakat agar segera melakukan perekaman E-KTP dengan batas terakhir pada bulan Desember ini. “Instruksi Pusat bahwa bulan ini (Desember-red) sudah harus terekam, dan ini batas waktunya,” ucap Mardiliana kepada HarianMemoKepri.com. Lanjutnya, himbauan ini disasarkan kepada masyarkat yang sudah memiliki KTP namun belum memiliki E-KTP. “Kita menghimbau untuk segera melakukan perekaman,” katanya. Sementara, bagi remaja yang baru memasuki usia 17 tahun, juga dihimbau agar tidak menunda-nunda perekaman E-KTP. “Blangkonya ada, dan kalau sudah 17 tahun harus secepatnya melakukan perekaman di Disdukcapil,” ujarnya. (Red/Cr003)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT