Polisi Kepri – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Narkotika jenis Sabu. Dalam penindakan tersebut, diamankan satu orang tersangka berinisial M Als Y als K. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Lobby Utama Polda Kepri, Senin (24/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David, S.I.K, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan, S.I.K., M.Si, Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, S.I.K, Kasubdit I Ditresnarkoba dan Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si menjelaskan penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Perairan Pelabuhan Rakyat Batu Besar Kota Batam. Tim Khusus opsnal Ditresnarkoba Polda kepri melakukan pengamatan pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 pukul 15.00 Wib dan mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang diduga membawa Narkotika jenis sabu dengan menggunakan speedboat.
“Kemudian,pada tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 wib tim yang dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, melihat satu boat yang dicurigai sesuai dengan informasi awal berada di Perairan Batu Besar Nongsa. Tim Khusus Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan dengan jarak dekat sehingga tekong dari speedboat tersebut berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun, di speedboat tersebut masih tersisa 1 orang berinisial M als Y als K,” jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt
Pada kesempatan sama Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David, S.I.K menambahkan Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 25 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan bungkus teh cina bewarna hijau yang setelah ditimbang seberat 26,6 kg, uang tunai Rp. 252.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) , 462 (empat ratus enam puluh dua) ringgit , 1 (satu) unit speedboat Ringgit, 1(satu) unit speedboat dengan mesin yamaha dan 2 (dua) unit handphone.
“Narkotika Jenis sabu ini berasal dari Johor – Malaysia berindikasi milik dari berinisial N yang saat ini masih DPO dan Narkotika jenis sabu ini dipesan oleh seseorang di Tembilahan-Riau. Diketahui motif pelaku ini membawa narkotika untuk mendapatkan uang, pelaku akan menerima uang dalam 1 (satu) bungkus di upah 10 Juta Rupiah apabila barang tersebut sampai di tujuan. Hasil penyelidikan, pelaku mengatakan mendapat pesanan ke 2 (dua) wilayah yaitu Tembilahan-Riau dan Palembang. Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh Tekong yang saat ini masih DPO,” pungkas Dirresnarkoba Polda Kepri
Akibatnya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 15 Tahun Dan Paling Singkat 5 Tahun.
Tinggalkan Balasan