Tidak hanya itu, setelah awak media dibuat menunggu lama dengan alasan yang terkesan dibuat-buat dan mengabaikan.

Akhirnya Bidang Pengaduan dan Informasi kembali dengan memberikan jawaban bahwa laporan hanya diterima dalam bentuk pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban.

“Ini tergantung persetujuan orang yang datang ke spa. Kalau begitu, boleh saja, tetapi jika Bapak ingin kami turun ke lokasi, berarti ini harus melalui pengaduan masyarakat dulu,” jelas pihak pengaduan dan informasi BPOM Batam.

“Jika Bapak ingin membuat pengaduan, silakan, dan kami akan catat sebagai pengaduan,” tambahnya.

Sementara itu, Musthofa Anwari usai mengikuti rapat dengan GP Farmasi mengungkapkan, Balai POM Batam selalu melalukan pengawasan obat dan makanan baik premarket dan post market,

“Menghimbau kepada masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dalam mengkonsumsi obat dan makanan dengan selalu cek KLIK, sehingga terhindar dari obat dan makanan yg berisiko terhadap kesehatan,” terangnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan serius dari BPOM Batam mengenai penggunaan produk spa yang sudah kadaluwarsa.