HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melakukan pemeriksaan tes urine terhadap seluruh pegawai fungsional maupun tata usaha di Sasana Baharudin Loppa, Rabu (3/7/2024).
Pemeriksaan tes urine seluruh pegawai Kejati Kepri ini dipantau dan diawasi langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Kepri Teguh Subroto, didampingi Wakajati Kepri Sufari, serta para asisten.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Pemeriksaan ini juga terkait dengan pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024, di mana salah satu butirnya adalah pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara.
Pemeriksaan urine di Kejati Kepri dilakukan oleh tim dokter dari RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri. Hasil pemeriksaan tes urine akan langsung dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI melalui Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Tinggalkan Balasan