HARIANMEMOKEPRI.COM — Penerapan sistem QR Code My Pertamina kini menjadi polemik di tengah masyarakat untuk pembelian BBM jenis pertalite.

Oleh karena itu, pihak Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta penjelasan kepada PT Pertamina Batam, PT Pertamina Patra Niaga Batam serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam.

Diketahui dari pemberitaan media massa, sejumlah masyarakat di Batam kebingungan, mengapa terdapat sistem QR Code, sedangkan sebelumnya masyarakat juga diminta membuat Fuel Card untuk pembelian Pertalite.

Sedangkan, hingga saat ini sistem QR Code digunakan untuk mendata kendaraan sambil menunggu revisi Peraturan Pemerintah Pusat terkait penyaluran bahan bakar bagi masyarakat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari mengatakan mencermati dari pemberitaan yang ada, pihaknya ingin mengetahui apa urgensinya sehingga sistem QR Code diterapkan.

Kami perlu tau karena ini menyangkut publik berarti termasuk objek pengawasan kami,” tutur Lagat Siadari di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Senin (09/09/2024).

Dalam pertemuan itu, Ombudsman mendapatkan informasi bahwa penerapan sistem QR Code berbeda dengan Fuel Card.

Jika Fuel Card merupakan program inisiatif Pemerintah Kota Batam sebagai solusi untuk mengatur pendistribusian Pertalite secara lebih merata dan tepat sasaran.

Gilang Hisyam, perwakilan dari PT Pertamina Batam menjelaskan QR Code ini berguna untuk memantau stock di SPBU serta meminimalisir kendaraan dengan tangki yang tidak sesuai, agar bisa tepat sasaran.