Harian memo kepri | Tanjungpinang — Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Kabag Hukum melaksanakan kegiatan Semiloka kepada para ASN (Aparatur Sipil Negara) Kota Tanjungpinang di Hotel Comforta, Selasa (03/12).

Walikota Tanjungpinang H Syahrul S. Pd mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman kepada ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang tentang produk-produk hukum baik secara nasional maupun di lingkungan Pemerintah kota Tanjungpinang.

Dikatakan Syahrul, Semiloka memberi pemahaman tentang hukum kepada ASN agar nantinya bisa disebarkan secara luas kepada masyarakat,” Sejauh ini orang hukum hanya mengetahui saja, tidak di implementasikan, jadi kita harus diketahui, difahami, dan dilaksanakan itu yang paling penting,” katanya.



“Ikutilah dengan seksama dan ambil ilmunya untuk di terapkan kepada diri sendiri maupun masyarakat luas karena pemahaman hukum sangatlah penting bagi kita dalam menjalankan kehidupan sehari hari,” tambah Syahrul.

Kegiatan ini diisi oleh pemateri dari Polres Tanjungpinang melalui Kasatreskrim polres Tanjungpinang AKP Efendi Ali.

AKP Efendi Ali memberikan materi hukum tentang UU ITE sekaligus mensosialisasikan pentingnya pemahaman hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya menghimbau kepada seluruh ASN di Kepri agar selalu bijak dalam bermedsos (media sosial), sekali lagi saya tegaskan bijaklah bermedsos untuk kepentingan kita sendiri, karena medsos saat ini dipantau oleh UU ITE yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” terang Ali.

Sementara Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang Winarsih menjelaskan mengharapkan ASN Pemko Tanjungpinang selalu menjalani norma-norma sesuai aturan yang ada, dan menanamkan jiwa sosial yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Karena, pemahaman hukum itu luas, apalagi dalam bermedsos yang saat ini dipantau oleh UU ITE, maka bijaklah bermedsos jangan sampai kita sendiri terjebak dalam hukum,” ujar Winarsih.

Penulis | Indrapriyadi