HarianMemoKepri.com, Batam – Sebanyak 229 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak mengikuti apel pagi di pertama masuk kerja pasca-lebaran Idul Fitri 1439 H, di dataran Engku Putri, Batam, Kamis, (21/6).
Diketahui sebanyak 152 PNS tidak hadir tanpa keterangan, 41 PNS diketahui sakit, 19 cuti dan 17 izin. “Untuk PNS yang tidak hadir tanpa keterangan akan ada sanksi,” tegas Wali Kota Batam Rudi, Senin (21/6).
Ia juga mengatakan, akan mengevaluasi tunjangan kinerja daerah bagi pegawai yang tidak hadir pada apel pertama kali itu.
Sementara itu, Kabag Humas Dan Protokol Pemko Batam Yudi Atmadji menambahkan, pemberian sanksi bagi pegawai yang tidak hadir dilihat dari catatan pegawai selama bekerja.
Hukuman bisa berupa teguran baik lisan dan tulisan, pemotongan tunjangan hingga penundaan kenaikan pangkat. “Sanksi diberikan sesuai tingkat kesalahan,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi didampingi Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad usai apel pagi, langsung menggelar halal bi halal dengan seluruh pegawai yang hadir.
Ribuan pegawai mengantri untuk dapat bersalaman dengan orang nomor satu di Batam itu. (Red)
Juni 21, 2018 1:47 pm
Pasca Libur, 229 PNS Batam Tidak Masuk Kantor
Pasca Libur, 229 PNS Batam Tidak Masuk Kantor
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan