HarianMemoKepri.com, Hukrim – Pengacara kondang, Agung Wiradharma, SH yang mendampingi terdakwa Rico Frinanda (24) atas dakwaan telah melakukan pemukulan kepada Anggota Polres Tanjungpinang, Bripda Al Mulku Iskandar kini semakin panas.

Akan hal itu, Agung bersama keluarga Rico Frinanda melaporkan Bripda Al Mulku Iskandar kepada Propam Polres Tanjungpinang atas tindakan Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang berdasarkan saksi dan fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan.

“Kita akan melaporkan balik. Karena selama persidangan terdapat beberapa keterangan saksi yang tertuang dalam BAP  berbeda dengan fakta persidangan  ucap Agung saat ditemui usai melaporkan Bripda Al Mulku Iskandar di Mapolres Tanjungpinang, Senin, (03/2018) pagi.

Agung melanjutkan, akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Propam Polres Tanjungpinang dalam menangani kasus yang melibatkan anggota Polres Tanjungpinang tersebut.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Kami yakin dan percaya institusi Polri akan profesional dalam menangani kasus yang dilakukan Mulku kepada Klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Tanjungpinang, Iptu Raja Vindho, S.Sos menegaskan akan segera memproses laporan dari Pihak Rico Frinanda.

Karna seperti yang di katakan Kasi Propam Raja Vindho, S. Sos beliau menegaskan kembali institusi tidak melindungi oknum yang bersalah.

“Jika memang terlapor bersalah silahkan proses sesuai hukum yang berlaku namun berkas Al Mulku atas pelanggaran kode etik tinggal kita serahkan ke Polda. Seluruh berkasnya sudah saya terima dan ada dimeja saya. Dan saya tegaskan bahwa Institusi Polri Khususnya Polres Tanjungpinang tidak akan melindungi Oknum yang melakukan pelanggaran. Semua akan kita proses. Tadi sudah saya sampaikan juga ke pihak keluarga Pelapor,” kata Vindho saat ditemui diruangannya.

Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan JPU,  Ramdhani, peristiwa pidana itu berawal pada saat terdakwa Rico bersama dengan empat orang temannya datang ke Cafe Lumino untuk bersantai dan meminum bir di sana. Kemudian terdakwa disengggol oleh orang yang tidak terdakwa kenal di depan meja terdakwa, lalu terdakwa membalas senggol orang tersebut pada Minggu (17/2018) sekira pukul 24.00 WIB.

“Setelah itu teman-teman terdakwa menahan terdakwa dan memisahkan terdakwa dengan orang yang tidak terdakwa kenali tersebut, setelah itu korban Al Mulku (anggota Polres Tanjungpinang-red) memukul terdakwa di bagian wajah tepatnya di bagian hidung hingga berdarah,” kata Ramdhani. (Red/Ar07)