HARIANMEMOKEPRI.COM — Lembaga Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Republik Indonesia (LPKTNRI) angkat bicara mengenai temuan dugaan produk kosmetik ilegal di Kota Batam.

Hal tersebut mengingat adanya tempat perawatan diri (reflexy) di Kota Batam masih terdapat dugaan produk kosmetik ilegal bahkan sudah expired date (kadaluarsa).

Ketua Bidang Hukum LPKTNRI Niaga Fardomuan Harianja, S.H. menyampaikan, pihaknya sangat terbuka dan menerima segala bentuk informasi baik dari masyarakat maupun media dan instansi terkait lainnya.

“Tentu apabila ada informasi kami sangat berterima kasih, termasuk informasi adanya dugaan lotion tanpa merk dan dugaan sudah kadaluarsa. Kami dari LPKTNRI akan turun ke lokasi serta mengecek  berdasarkan bukti untuk referensi kita melaporkan ke pihak terkait,” jelas Niaga, Selasa (27/8/2024).

Niaga melanjutkan, ketika nantinya informasi tersebut dianggap sudah cukup, pihak LPKTNRI akan menentukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti hal itu.

“Langkah pertama kami koordinasi dengan BPOM Batam baik secara lisan maupun tulisan, andai saja informasi yang kita tampung belum ditanggapi dengan jangka waktu yang cukup lama, kami berhak untuk melaporkannya kepada pihak penegak hukum,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan, hal seperti ini harus secepatnya ditindak, karena jika tidak maka produk itu dampaknya akan meluas dan merugikan masyarakat yang memakainya.

“Jadi hal hal seperti ini jika terdapat brand tanpa nama, kasih ke kita buktinya, kita verifikasi, kita juga akan koordinasi dengan BPOM, namun jika tidak ditanggapi oleh BPOM tentu produk ini akan sangat berbahaya bagi masyarakat yang memakainya,” pungkasnya.