HARIANMEMOKEPRI.COM — Lembaga Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Republik Indonesia (LPKTNRI) angkat bicara mengenai temuan dugaan produk kosmetik ilegal di Kota Batam.

Hal tersebut mengingat adanya tempat perawatan diri (reflexy) di Kota Batam masih terdapat dugaan produk kosmetik ilegal bahkan sudah expired date (kadaluarsa).

Ketua Bidang Hukum LPKTNRI Niaga Fardomuan Harianja, S.H. menyampaikan, pihaknya sangat terbuka dan menerima segala bentuk informasi baik dari masyarakat maupun media dan instansi terkait lainnya.

“Tentu apabila ada informasi kami sangat berterima kasih, termasuk informasi adanya dugaan lotion tanpa merk dan dugaan sudah kadaluarsa. Kami dari LPKTNRI akan turun ke lokasi serta mengecek  berdasarkan bukti untuk referensi kita melaporkan ke pihak terkait,” jelas Niaga, Selasa (27/8/2024).