HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Dengan masuknya masa kampanye Pemilu 2019 yang dimulai pada Tanggal 23 September 2018 hingga Tanggal 13 April 2019, Panwaslu Kecamatan Se-Kota Tanjungpinang semakin intens melakukan pengawasan.
Bahkan, untuk meningkatkan pengawasan Panwaslu Kecamatan memperdalam pengetahuan tetang peraturan kampanye dengan melakukan Diskusi Rutin Pendalaman Peraturan Kepemiluan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) menjadi pembahasan dalam Forum Diskusi Pengawas untuk menghadapi tahapan kampanye di pemilu tahun 2019.
Panwaslu Kecamatan tidak akan main-main, sebagaimana kewenangannya Memeriksa dan Mengkaji pelanggaran pemilu di Wilayah Kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-undang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Timur, Hendri Safutra mengatakan bahwa bagi peserta Pemilu yang melanggar ketentuan Pemilu, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Bila nantinya ditemukan atau ada laporan dan terbukti Pelaksana, Peserta dan Tim Sukses Kampanye melanggar larangan kampanye, sebagaimana di sebutkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 maka akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan Perundang-undang yang berlaku. Oleh karena itu diingatkan untuk Jangan Coba-coba melanggar aturan Kampanye,” Ungkap Hendri Safutra saat didampingi Kordinator Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Barat, Zalman kepada HarianMemoKepri.com, Kamis, (27/2018).
Senada diucapkan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari, Frengki Simanjutak bahwa pelanggaran pada Pasal tersebut dapat dikenakan sanksi Pidana.
“Kepada pelaksana dan Tim Kampanye untuk tidak melanggar sebagaimana pada pasal 280 . Bahwa dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan Tim kampanye Pemilu, bila ditemukan dan terbukti ini merupakan Tindak Pidana Pemilu dan sanksi tersebut dapat dipidanakan,” ucap Frenki.
Frenki berharap agar semua pihak dapat mentaati semua aturan yang berlaku pada Pemilihan Umum serentak mendatang.
“Kami harapkan semua pihak yang akan terlibat dalam kampanye untuk dapat mentaati dan menjalankan aturan yang ada, agar terhindar dari sanksi, baik sanksi Pidana Pemilu maupun sanksi lainnya,” pungkasnya. (Ardi)
September 27, 2018 3:39 pm
Intens Lakukan Pengawasan, Panwaslu Himbau Peserta dan Timses Jangan Langgar Aturan
Intens Lakukan Pengawasan, Panwaslu Himbau Peserta dan Timses Jangan Langgar Aturan
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan