Harian Memo Kepri | Anambas — Cabang Kerjasaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menerima pembayaran uang hasil denda perkara perikanan atas nama Bui Van Ngo sebesar Rp 100juta, ke Kas Negara di Kantor Cabjari Tarempa, Senin (20/2020).
Data terhimpun dari Cabjari Tarempa, pembayaran denda ini merupakan eksekusi yang dikakukan oleh jaksa penuntut umum Cabjari Tarempa atas putusan pengadilan tinggi pekanbaru yang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa atas nama Bui Van Ngo terhadap upaya banding yang dilakukan.
Hasil denda perkara tersebut akan disetor melalui BNI ke Kas Negara pada hari ini, sebesar Rp 100juta.
Dalam hal ini, Kacabjari Tarempa, Allan Henri Baskara Harahap, S.H., M.Hum mengapresiasi jajaran Jaksa Penuntut Umum atas eksekusi yang telah dilakukan.
“Saya mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum Cabjari Tarempa atas eksekusi pidana denda atas nama Bui Van Ngo, hal ini merupakan prestasi bagi instansi Kejaksaan di bidang penambahan PNBP khususnya Cabjari Tarempa dalam tugas dan fungsinya sebagai Penuntut Umum serta pelaksan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Kacabjari Allan.
Ia juga menambahkan, hal ini dilakukan menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 pada 22 Juli 2020 mendatang.
Tinggalkan Balasan