HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Belasan Mahasiswa yang tergabung dalam Aksi Aliansi Suara Pemuda Kepri (ASAPRI) menggelar Aksi Demonstrasi di Halaman Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri terkait Maraknya Peredaran Barang Ilegal di Provinsi Kepri, Khususnya Kota Tanjungpinang.
Dalam orasi Kordinator Lapangan (Korlap), Firman mengatakan bahwa banyak konsumen telah dirugikan oleh Swalayan yang diduga telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Sehubungan dengan fakta lapangan yang terpantau oleh Aliansi Suara Pemuda Kepri, Banyaknya Konsumen yang dirugikan ketika berbelanja di Swalayan, Minimarket, bahkan Pasar. Juga banyaknya Produsen Distibutor melakukan kecurangan dengan menjual barang-barang yang tidak layak dijual. Ini melanggar UU Perlindungan Konsumen,” terang Firman saat menyampaikan orasinya, Kamis, (13/2018).
Firman melanjutkan bahwa mendesak agar Disperindag Kepri segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan meminta Gubernur agar mencopot Kadisperindag Kepri.
“Kami Aliansi Suara Pemuda Kepri Mengecam dengan tegas Disperindag Provinsi Kepri untuk menyelesaikan permasalahan barang barang ilegal di masyarakat. Juga meminta Disperindag Provinsi Kepri untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Dan apabila permintaan kami tidak digubris kami meminta kepada Gubernur Kepri agar segera mencopot Kadisperindag Kepri,” lanjutnya.
PLT Kasi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Kepri, Said Edy saat berdiskusi bersama Mahasiswa Aksi (Foto. Hmk)
Sementara itu, PLT Kasi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Kepri, Said Edy menanggapi permintaan mahasiswa tersebut dengan mengajak melakukan Diskusi dan menjelaskan beberapa poksi dari Disperindag Kepri.
” Sebelumnya kami sampaikan Permohonan maaf dari Kadisperindag yang saat ini sedang berada di Jakarta. Kami sudah melakukan pengecekan dan pengawasan kelapangan sesuai dengan aturan aturan yang berlaku, dan tentunya Disperindag Kepri bersinergi untuk melakukan perbaikan terhadap permasalahan yang akan terjadi bersama Dinkes, BPOM, TNIdan Polri,” ujar Said Edy pada diskusi bersama ASAPRI.
Lanjut Said Edy, pihaknya memiliki SOP dalam melakukan penindakan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Jika Pelaku Usaha melanggar, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan tupoksi dan jangka waktu kerja, bukan langsung melakukan tindakan. Kami sudah menyurati dan nanti sudah sesuai dengan waktunya kami akan memanggil pihak tersebut, bukan langsung langsung memberikan tindakan,” jelasnya.
Ia juga berjanji kepada ASAPRI agar nanti membentuk sebuah forum, dimana forum tersebut akan membahas permasalahan yang terjadi saat ini.
“Nanti kami akan menyatukan dalam forum antara Mahasiswa, Pelaku Usaha dan Disperindag serta pihak pihak terkait, untuk waktu dan tempat nanti kami informasikan setelah mendapat arahan dari pimpinan kami,” tutupnya. (Red)