HARIANMEMOKEPRI.COM — Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menghadiri Entry Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Kegiatan ini yang digelar oleh Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Gedung Tower BPK RI JI.Gatot Subroto No.31 Jakarta Pusat, Kamis, (09/2023).
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad mengatakan entri meeting ini merupakan kegiatan fundamental untuk menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka dan berorientasi pelayanan, sesuai salah satu misinya.
Baca Juga: Hari Pers Nasional 2023, Muhammad Rudi: Semoga para Wartawan di Batam Semakin Sukses dan Sejahtera
“Entri meeting ini sebagai evaluasi dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka khususnya di Kepri, untuk itu saya minta agar semua OPD untuk memberikan penjelasan yang baik kepada BPK dari laporan keuangan tersebut” ujar Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad
Provinsi Kepulauan Riau termasuk entitas pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara V (AKN V) BPK RI bersama 2 kementerian, 4 Badan/Lembaga, 15 Provinsi lain serta 267 Kabupaten/Kota.
Ketua BPK RI, Isma Yatun melalui Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengatakan, entry meeting merupakan bentuk komunikasi awal antara BPK RI selaku pemeriksa dengan kementerian dan lembaga yang akan diperiksa.
Baca Juga: Pulau Galang Miliki Kisah Bersejarah, dari 5 Pantai Indah Hingga Air Laut Jernih, Cek Faktanya
Bertujuan untuk mewujudkan kesamaan persepsi terhadap proses dan pelaksanaan pemeriksaan.
Ahmadi menambahkan, pemeriksaan ini bersifat mandatory dan dilaksanakan oleh BPK RI setiap tahun.
Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Pemeriksaan keuangan, bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan dengan output berupa opini atas laporan keuangan,” kata Ahmadi.
Ahmadi menjelaskan, selain menjadi cerminan atas tata kelola keuangan yang baik, opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa juga memiliki beberapa arti penting.
Antara lain, meningkatkan kepercayaan publik atas kredibilitas dan keandalan informasi yang disajikan, serta meningkatkan rating dan citra positif pada stakeholder.
Ia pun menegaskan bahwa komitmen yang tinggi dari pimpinan entitas didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang kuat dapat mendorong terwujudnya akuntabilitas keuangan.
Menurutnya, hal tersebut akan tercermin pada capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tercapainya good governance dan clean government.
Baca Juga: Tamara Blesynski Siap Damai dengan Sang Kakak Usai Hadiri Sidang Pertama
“Dalam seluruh tahapan pengelolaan keuangan negara diperlukan penguatan SPI yang baik dalam rangka memitigasi risiko permasalahan yang dapat muncul pada setiap tahapan siklus anggaran,” jelasnya.
Dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan, lanjut Ahmadi, BPK RI menerapkan metodologi pendekatan risiko atau risk based audit (RBA).
Dengan pendekatan RBA ini, pemeriksaan difokuskan pada aspek-aspek yang berisiko terkait akun/satker, agar diperoleh keyakinan yang memadai dalam penentuan opini.
Baca Juga: Info Terkini Shafea Adik Dul Jaelani Tampak Cantik Kenakan Hijab Hitam Buat Pacar Dul Iri
“Agar jadwal pemeriksaan dapat dipenuhi secara tepat waktu, kami berharap komunikasi antara pemeriksa dengan semua pihak dapat berjalan dengan baik dan efektif, serta diberikan akses yang seluas-luasnya terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan pelaporan keuangan. Selain itu, kami juga mengharapkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian/lembaga berperan serta dalam memperlancar pelaksanaan pemeriksaan” tutupnya.
Tinggalkan Balasan