Batam — Anggota DPRD Batam kompak bersama-sama menolak Perwako No 1 Tahun 2022.
Dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu 2 Maret 2022. Para anggota DPRD Batam menyampaikan beberapa keluhannya.
Pertama, dari fraksi PDIP, Budi Mardiyanto sebagai sekretaris fraksi menyampaikan, keluhan sebagian besar masyarakat terkait pelayanan BPJS kesehatan, selain itu belum maksimalnya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, kemudian penambahan gedung sekolah juga sangat dibutuhkan, lalu bantuan nelayan yang berada di daerah Hinterland, serta operasi pasar murah mesti lebih sering dilakukan oleh pemko Batam.
“Hasil reses dari anggota DPRD Batam dari fraksi PDIP, meminta kepada Pemko Batam untuk menindaklanjuti usulan dan aspirasi masyarakat,” ungkap Budi Mardiyanto
Kedua, dari partai Nasdem disampaikan oleh Taufik Muntasir, prioritas masyarakat mengenai semenisasi jalan, pembangunan infrastruktur daerah, seperti batu miring dan drainese, pelatihan kerja, dan bantuan untuk para nelayan, lalu sarana olahraga.
“Beberapa aspirasi masyarakat yang tergolong masih standar dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah untuk pemerataan pembangunan di kota Batam,” ucap Taufik Muntasir
Pada Perwako ini adalah minta Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan penegasan mengenai pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam hal ini, kebijakan pengembangan daerah yang datang dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Batam, mendapat pembatasan menjadi 20 pokir yang akhirnya dapat diusulkan agar segera dilaksanakan oleh Pemko Batam.
“Dalam setahun kami dari fraksi Hanura bisa melakukan 18 kali reses atau kunjungan kerja ke masyarakat kami. Dalam setiap reses, banyak keluhan masyarakat yang harus kami akomodir, dan harus disampaikan ke OPD Pemko Batam. Tapi kini hanya dibatasi total 20 usulan yang sekali lagi saya tekankan merupakan masukkan dari masyarakat,” tegas perwakilan Fraksi Hanura, Rubina.
Menurutnya, pembatasan ini sangat tidak masuk akal, melihat saat ini permasalahan infrastruktur, dan fasilitas pendukung bagi masyarakat di Kota Batam masih belum dapat terpenuhi.
Salah satunya adalah fasilitas kesehatan bagi ibu dan anak di wilayah pemukiman, yaitu keberadaan Posyandu yang kini diketahui memerlukan perhatian lebih dari Pemko Batam.
“Di tempat saya, ada Posyandi yang sudah sangat tidak layak. Para tenaga yang ada disana tapi tetap melakukan tanggung jawab mereka. Kalau dibatasi seperti ini, proyek fisik yang dekat ke masyarakat tentu akan terlewat nantinya,” terangnya.
Hal senada juga dilontarkan oleh perwakilan fraksi PKB, Aman yang meminta dengan tegas agar Pemko Batam dapat merevisi Perwako 1 Tahun 2022.
Aman menegaskan bahwa seharusnya Pemko Batam, tidak boleh membatasi usulan yang datang dari masyarakat.
“Reses adalah forum resmi yang diatur undang-undang, mewajibkan anggota DPRD menampung aspirasi masyarakat. Pemko seharunya ikut menampung hasil reses kami, dan bukan membatasinya,” papar Aman.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan akan menampung masukan yang disampaikan sejumlah Anggota DPRD Batam terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) 1/2022.
Masukan tersebut disampaikan sejumlah Fraksi DPRD Batam saat Rapat Paripurna terkait Laporan Reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di Kantor DPRD Batam, Rabu, 2 Maret 2022.
Perwako tersebut salah satunya mengatur Pokok-pokok Pikirian (Pokir) DPRD Batam yang hanya dibatasi sebanyak 20 usulan.
Dalam penyampaian hasil reses, Amsakar mengatakan, sembilan fraksi yang ada menyampaikan harapan dari masyarakat yang diakomodir DPRD Batam. Usulan tersebut antara lain terkait infrastruktur, posyandu, dan berbagainya.
“Hasil reses ini merukan masukan yang disampaikan masyarakat dari dapil masing-masing,” katanya.
Kemudian, tekait jumlah batasan usulan, pihaknya sudah menggelar rapat pimpinan DPRD Batam usai rapat Paripurna. Amsakar menyampaikan pada prinsipnnya pokir akan disejalankan dengan proses perencanaan lain yang masuk melalui Musrenbang, Pokja OPD, dan sebagainya.
“Kita tetap melihat kemampuan APBD. Proyeksi yang harus diraih nanti kelihatan di Musrenbang tingkat Kota Batam. Pokir ini bisa diselaraskan dengan Renja OPD maupun PSPK,” katanya.
Dalam paripurna, perwakilan Fraksi PKB-PPP, Aman, menyampaikan, selama reses yang dilakukan selama enam hari, 17-23 Februari 2022, banyak aspirasi dari masyarakat kepada Anggota DPRD Batam sebagai fungsi legislator demi kesejahteran masyarakat.
Namun, banyaknya usulan tersebut terbatas dengan jumlah kuota yang diberikan untuk DPRD Batam yang diatur dalam Perwako 1/2022.
Sumber | gokepri.com
Maret 2, 2022 3:28 pm
Anggota DPRD Batam Kompak Tolak Perwako 1 Tahun 2022
Anggota DPRD Batam Kompak Tolak Perwako 1 Tahun 2022
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan