HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Sidang lanjutan yang digelar oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang akhirnya menerima gugatan dari Partai Berkarya terkait pembatalan sejumlah nama Bakal Calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tanjungpinang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kamis, (30/2018).

Akan hal itu, Bawaslu Tanjungpinang dalam Sidang pemeriksaan berjanji akan menindak lanjuti gugatan tersebut dalam waktu 14 hari kedepan.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang sekaligus Majelis Pemeriksa, M. Zaini mengatakan bahwa penerimaan gugatan tersebut berdasarkan aturan dari Bawaslu RI.

“Adapun dasar hukum kami menerima gugatan pihak pelapor  berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang objek laporan pelanggaran adimistratif,” ucap Zaini pada sidang pemeriksaan gugatan Partai Berkarya. (Yuliardi)