HARIANMEMOKEPRI.COM– Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Samapta menggelar penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam rangka Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) 2025 yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei.
Kegiatan Tipiring yang dilaksanakan pada 8 dan 9 Mei 2025 ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran ringan, khususnya konsumsi minuman beralkohol di tempat umum dan tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat, Jum’at (9/5/2025)
Kasat Samapta Polresta Tanjungpinang, AKP Adam Yulizar Sasono, menyampaikan bahwa sebanyak 33 personel diturunkan dalam kegiatan tersebut.
Hasilnya, sebanyak 18 orang diamankan saat mengkonsumsi minuman keras di kawasan Jembatan Dompak.
“Kami menindak segala bentuk pelanggaran ringan, termasuk konsumsi alkohol di tempat umum. Dari operasi ini, kami amankan 18 orang berikut barang bukti berupa 4 botol minuman keras dan 2 kantong plastik tuak,” ujar AKP Adam.
Seluruh pelanggar telah dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk diproses hukum. Mereka dijerat Pasal 492 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana berupa denda.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya











