HARIANMEMOKEPRI.COM  — Polsek Tanjungpinang Kota meringkus seorang anak muda berstatus mahasiswa inisial EWS (20) akibat melakukan penganiayaan, Rabu (28/2023).

Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka tersebut terjadi di Komplek Bintan Indah Mall lantai 3 Clasix KTV dan PUB Jl Pos pada pukul 03:45 Wib. Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa satu botol minuman alkohol Jack Daniel berukuran 700 ml, satu ikat rambut sambung warna coklat, dan satu helai tanktop warna gold.

Baca Juga: Pawai Takbir Idul Adha, AKBP Arief Robby Rahman: Rayakan Dengan Kegembiraan dan Suka Cita Bagi Umat Muslim

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo menjelaskan adapun kronologis kejadian pada pukul 01.00 Wib. Ketika pelapor berada di Hole Clasix yang sedang ditemani oleh seorang wanita berinisial LI.

Sekitar pukul 02.40 Wib, datang seorang wanita yang tidak dikenal oleh pelapor, lalu mengucapkan kata-kata provokatif, “KAMU BISA CARI CEWEK LAIN GAK?” Pelapor menjawab bahwa dia hanya di sana untuk menemani minum.