HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyerahkan Barang Bukti dan 2 orang tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bintan, Selasa (24/2023).

Baca Juga: Pemerintah Dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan Program Jaga Desa Bangun Kesadaran Hukum

Dua orang tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah yang diserahkan pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Negeri Bintan ini berinisial DW dan S sementara seorang tersangka lainnya masih dalam DPO.

Baca Juga: Tinjau Harga Kebutuhan Pokok Terdapat Perbedaan Harga Cabai Setan, Hasan Minta Disperindag Panggil Pedagang

Tindakan kedua tersangka kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah tersebut merugikan negara sekitar Rp8 milyar. Dengan rincian tahun 2018 lebih kurang Rp2,8 M dan pada tahun 2019 sekitar Rp6 M.

Baca Juga: Batal Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Erick Thohir Bersikap Santai: Aku Rapopo

Pelaksanaan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan pada tahun 2018 sepanjang 20 meter berdasarkan pagu anggaran Rp10 M dengan nilai kontrak sebesar Rp9,9 M dari BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.