Buronan Tipikor Djafachruddin Ditangkap Tim Tabur Kejati Kepri di Kendari

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur Kejati Kepri mengamankan salah seorang buronan, Kamis (13/11/2025) foto: istimewa

Tim Tabur Kejati Kepri mengamankan salah seorang buronan, Kamis (13/11/2025) foto: istimewa

HARIANMEMOKEPRI.COM – Pelarian Djafachruddin, buronan kasus tindak pidana korupsi dari Kepulauan Riau, akhirnya berakhir.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bekerja sama dengan Tim Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari berhasil menangkapnya di Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari, Rabu malam (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Djafachruddin, 46 tahun, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga terlibat korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan pada 2018.

Tim gabungan melakukan pemantauan sejak pagi hari dan mendapati tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempat persembunyiannya.

Berkat kesigapan tim, Djafachruddin ditemukan bersembunyi di bawah rumah tetangga dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari sebelum diterbangkan ke Tanjungpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas wilayah dan dukungan aparat TNI setempat.

Editor : Indrapriyadi

Berita Terkait

Tak Punya Pekerjaan, Dua Pemuda Karimun Gasak Tujuh Motor di Tujuh Lokasi
Sembilan Penjual Miras Ilegal di Batam Terjaring Operasi Ditsamapta Polda Kepri
Bea Cukai dan Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, 1 Kg Lebih Disita
Proyek Jembatan Tanah Merah Rugikan Negara Rp8,9 Miliar, Dirut PT BFG Ditahan
302 PMI Dideportasi dari Malaysia, Satgas TPPO Kepri Lakukan Pendampingan Menyeluruh
Camat Siantan Tengah Ditangkap Gunakan Sabu di Kantor, Polisi Tegaskan Tanpa Toleransi
25 Pekerja Diamankan, Polresta Barelang Grebek Bongkar Muat Balpres Ilegal di Sagulung
36 Warga Positif Narkoba Terjaring Operasi Terpadu di Muka Kuning Batam
“Kami akan menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang. Kepada buronan lain dalam DPO Kejati Kepri, segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegas Kajati Kepri.

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:11 WIB

Tak Punya Pekerjaan, Dua Pemuda Karimun Gasak Tujuh Motor di Tujuh Lokasi

Sabtu, 29 November 2025 - 16:42 WIB

Sembilan Penjual Miras Ilegal di Batam Terjaring Operasi Ditsamapta Polda Kepri

Selasa, 25 November 2025 - 14:54 WIB

Bea Cukai dan Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, 1 Kg Lebih Disita

Jumat, 14 November 2025 - 07:07 WIB

Proyek Jembatan Tanah Merah Rugikan Negara Rp8,9 Miliar, Dirut PT BFG Ditahan

Jumat, 14 November 2025 - 06:58 WIB

302 PMI Dideportasi dari Malaysia, Satgas TPPO Kepri Lakukan Pendampingan Menyeluruh

Berita Terbaru