HARIANMEMOKEPRI.COM – Seorang residivis berinisial Y.A. (18) kembali berurusan dengan hukum setelah dibekuk oleh tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Y.A. ditangkap karena membobol sebuah rumah kosong di Tanjungpinang dan mencuri sejumlah barang elektronik, termasuk AC, televisi, dan kompor gas.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaku memantau rumah korban dalam kondisi kosong sebelum melakukan aksinya.
“Pelaku mengambil beberapa alat elektronik seperti AC, televisi, dan juga kompor gas,” ungkapnya, Rabu (7/5/2025).
Pelaku berhasil diamankan di sebuah gang kecil di Jalan Rumah Sakit, Tanjungpinang, tiga jam setelah laporan diterima dan penyelidikan dilakukan.
Meskipun sempat melakukan perlawanan, pelaku berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke kantor polisi.
Y.A. diketahui adalah residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksi serupa, tidak hanya di Tanjungpinang tetapi juga di Kabupaten Bintan.
Pelaku memilih rumah yang tidak berpenghuni dan tampak gelap sebagai target operasinya, biasanya pada malam hari.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya









