Dari pengakuan tersangka R bahwa dirinya hanya menerima pesanan dari seseorang warga Malaysia untuk mengirimkan burung tersebut dan akan ada yang menjemputnya juga warga Malaysia.

“Tersangka R hanya menerima titipan saja untuk menampung dan mengirimkan burung yang dilindungi tersebut ke Malaysia, demikian juga dengan cara pemberangkatan burung tersebut juga akan dijemput oleh seseorang warga negara Malaysia yang saat ini masih dikejar”, jelas Iptu Alson.

Warga Malaysia itu menghubungi tersangka melalui telepon mengatakan apakah bisa mengirimkan burung ke Malaysia, jika bisa nanti ada orang yang akan mengantar Burung tersebut ke rumah tersangka namun R meminta imbalan Rp4 juta, akan tetapi warga Malaysia sanggup memberikan Rp2,7 juta.

“Besoknya Burung diantar oleh seseorang ke rumah tersangka yang rencana akan diberangkatkan pada malam besok di tanggal 21 Agustus 2024, namun sebelum Burung tersebut diberangkatkan tersangka beserta Burung diamankan oleh personel Polres dan Polsek”, ungkapnya.