HARIANMEMOKEPRI.COM — Polisi terus memberantas perjudian dimana mana, termasuk Polres Bintan meringkus empat pelaku pemain judi jenis kartu remi song, Sabtu (5/7/2024) dinihari.
Keempat pelaku ini berinisial DM (46), IRS (46), HS (33) dan PS (42), dapat diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan bahwa personel Satreskrim Polres Bintan dan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang sedang bermain judi kartu remi jenis Song.
“Iya benar, personel Satreskrim Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi kartu Remi jenis Song,” kata Kasi Humas.
Iptu Alson juga menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi jenis kartu remi di Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong.
Mendapat informasi itu, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan.
Tinggalkan Balasan