HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap tiga kasus berbeda di Tanjungpinang pada Selasa (30/7/2024).
Ketiga kasus tersebut meliputi KDRT, pencurian dengan kekerasan, dan curanmor yang terjadi di Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Selain itu, dua kasus persetubuhan anak di bawah umur juga berhasil diungkapkan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, kasus KDRT dilakukan oleh S terhadap istrinya di Hotel Halim.
“Kekerasan tersebut dipicu karena korban menolak memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada adik tersangka,” ujarnya.
Ia menuturkan, kasus berikutnya adalah pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh empat orang tersangka. Keempat tersangka merupakan satu keluarga, dimana hasil pencurian itu dibagi sama rata untuk kebutuhan sehari-hari.
Mereka berpura-pura membeli buah di sebuah toko dan kemudian mengambil tas selempang, uang tunai sebesar Rp 8.679.000, gelang kaki emas, sebuah HP Oppo Reno 4, dan dompet kulit.
Tinggalkan Balasan