HARIANMEMOKEPRI.COM — Pada Bulan Ramadhan Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang terkesan ringan dalam memberikan putusan maupun tuntutan, Selasa (19/3/2024)
Selama dua hari berlangsung persidangan, terdapat tiga kasus dijatuhkan diberikan hukuman ringan kepada terdakwa.
Tiga kasus tersebut yakni pada hari Senin (18/3/2024) sidang putusan terdakwa A Huat pemilik Star Pool Cafe di Bintan
A Huat terbukti menjual Mikol (Minuman alkohol) tidak berizin hanya di vonis Rp5 juta dan subsider 8 hari kurungan.
Selain itu pada hari ini Selasa (19/3/2024) sidang kasus laka lantas terjadi di Dompak yang mengakibatkan korban meninggal dunia
Terdakwa Muhammad Farizki Rian Pradana di tuntut Jaksa Penuntut Umum Rahma SH hanya 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara kasus penggelapan terdakwa Anwar (71) residivis kasus yang sama sebelumnya pernah di vonis 6 bulan penjara
Kini Anwar melakukan hal yang sama dan di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Boy Sailendra SH mengatakan baik sekali JPU Rahma, terdakwa residivis dalam kasus yang sama hanya di tuntut segitu.
“Seharusnya dari 6 bulan jadi 6 tahun tuntutannya dia residivis, baik sekali ibu ini. Sidang kita tunda Minggu depan agenda vonis,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan