HARIANMEMOKEPRI.COM — Kepolisian mengamankan seorang pelaku asusila terhadap 3 orang anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur yang terjadi pada Sabtu (21/09/2024).

Pelaku inisial S (61) melakukan aksi asusila kepada korban CH (10), RA (10), dan NM (11) selesai melaksanakan sholat maghrib dari salah satu Masjid di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Saat itu para korban keluar dari masjid untuk membeli jajan, kemudian usai berbelanja mereka hendak kembali ke masjid. Ketika para korban tiba di depan masjid, mereka bertemu dengan pelaku yang saat itu sedang mencabut rumput di depan masjid itu,” ujar Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik, Senin (30/9/2024).

Ia melanjutkan, saat ketiga korban sedang asyik mengobrol di Masjid, pelaku mengajak korban pergi ke belakang masjid untuk bersantai, seketika pelaku melancarkan aksinya.

“Kemudian saat para korban tengah bersantai, pelaku langsung mencium pipi kanan dan kiri para korban,”terangnya.

Ia mengatakan, saat korban berinisial RA dan NM pergi membuang sampah di samping toilet masjid, pelaku langsung memaksa korban berinisial CH untuk baring dengan memegang kedua lengannya.