HARIANMEMOKEPRI.COM — Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus dan diblender pada konferensi pers pemusnahan di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (8/5/2024).

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, didukung oleh laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat perintah penyitaan, dan surat ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Berita acara pemeriksaan secara laboratoris oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Pekanbaru pada tanggal 18 April 2024 juga menjadi dasar pemusnahan.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 649,78 gram dan pil ekstasi seberat 242,2 gram atau setara dengan 683 butir.

“Pelaku, MS (39) karyawan swasta, diamankan di Jalan Akasia. Pemusnahan barang bukti didasarkan pada surat perintah pemusnahan Barang Bukti dengan nomor Sp.sita/23.d/RES.4.2/2024/Satresnarkoba,” ujarnya.