Kombes Pol Budi Santosa menambahkan bahwa pada tanggal 20 September 2024, pihaknya kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial RK (35) dengan barang bukti dua paket sabu seberat 9,19 gram.

“Pada tanggal yang sama, kami juga mengamankan seorang pria berinisial FN (38) dengan barang bukti sabu seberat 31,07 gram,” lanjutnya.

Kasus selanjutnya terjadi pada tanggal 21 September 2024, di mana polisi berhasil menangkap seorang pelajar berinisial IA (27) di Batam dengan barang bukti sabu seberat 42,76 gram.

Sementara itu, pada tanggal 11 Agustus 2024, seorang PNS berinisial RN (41) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram.

“Total barang bukti sabu dari tangan 6 tersangka (dari 5 laporan polisi) yang dimusnahkan berjumlah 485,21 gram, ditambah 0,38 gram ekstasi,” jelasnya.