“Melakukan penahanan terhadap KA dan P (PPK) untuk masa penahanan 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 14 Maret – 3 April 2024. Selanjutnya para tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” jelasnya.

Berdasarkan laporan dari tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Kepri diperoleh nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp931,7 juta terhadap hasil Penghitungan kerugian keuangan negara

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Polder pengendali banjir Jalan Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dengan nilai kontrak Rp16,341 milyar oleh pelaksana pekerjaan PT Belimbing Sriwijaya.

“Berdasarkan laporan dari tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau diperoleh nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp931,751 juta,” terang Denny