Didampingi penasehat hukum dan dalam penanganan perkara tindak pidana Korupsi tersebut para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999
Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999
“Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Denny.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka KA dan P sekira pukul 16:00 Wib tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri menentukan sikap untuk melakukan penahanan dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka oleh Tim Dokter Klinik Kejati Kepri
Setelah dinyatakan para tersangka dalam keadaan sehat, kemudian tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 310 /L.10.5/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024
Tinggalkan Balasan