“Barang tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Pulau Karas (Batam). Saat ini, kami melakukan pengembangan terhadap pelaku. F juga mendapatkan upah Rp35 juta jika sabu tersebut tiba di tujuan,” jelas AKBP Riky Iswoyo dalam konferensi pers, Kamis (11/7/2024).
Sebagian dari sabu yang ditemukan akan dimusnahkan dengan cara direbus dan akan dikirim ke laboratorium sebagai bahan untuk persidangan di pengadilan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana seumur hidup/hukuman mati atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tinggalkan Balasan