“Kapal tersebut baru akan dibeli oleh WNA, dan setelah kami mendapatkan informasi, kami langsung mengambil tindakan,” tambahnya.

Enam WNA tersebut berinisial NVM (47), LTT (41), HNC (31), LN (45), HVD (30), dan DHD (30), ditemukan berada di daerah terpencil di Kabupaten Bintan.

Tersangka NVM, LTT, HNC, LN, HVD, serta DHD terbang menggunakan pesawat Viet Jet Air VJ813 dari Bandara Tan Son Nhat, Vietnam, menuju Bandara Changi, Singapura, pada tanggal 1 Juni 2024.

Pada hari yang sama, para tersangka melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Batam Center dari Pelabuhan Tanah Merah, Singapura, menggunakan Kapal Sindo Ferry.

Para tersangka menginap di salah satu hotel di Batam, dan keesokan harinya, 2 Juni 2024, mereka melanjutkan perjalanan dari Pelabuhan Punggur Batam menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Setibanya di Tanjungpinang, para tersangka menuju Wisma Rahmat Kijang dengan menggunakan taksi dan menginap selama 2 hari.

Para WNA tersebut kemudian berpindah tempat tinggal ke salah satu gudang yang beralamat di Sei Enam Lama, Bintan Timur, sejak tanggal 4 Juni 2024.