“Penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya serta mengurangi angka kecelakaan,” tegas Kabidhumas Polda Kepri.
Oktober 22, 2024 6:09 pm
Operasi Zebra Seligi 2024, Polda Kepri Amankan 28 Angkutan Barang dan Catat Penurunan Kecelakaan Lalu Lintas
"Pengemudi yang tidak memiliki SIM juga turut ditilang. Hukuman yang diterapkan berkisar dari denda maksimal Rp500.000 hingga Rp1.000.000 sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” ujar Kombes Pol Tri Yulianto dalam konferensi persnya, Selasa (22/10/2024)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan